You are currently here!
  • Home
  • Uncategorized Inilah Syarat Usaha Dagang atau SIUP untuk Bisnis Anda
Inilah Syarat Usaha Dagang atau SIUP untuk Bisnis Anda

Inilah Syarat Usaha Dagang atau SIUP untuk Bisnis Anda

November 17, 2022 admin 0 Comments

Apakah saat ini Anda sedang ingin mendirikan sebuah bisnis atau usaha? Jika iya, Anda tentunya harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP agar usaha yanag Anda jalankan legal di mata hukum. Hal ini penting untuk Anda lakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dalam membuatnya, ada beberapa syarat pembuatan SIUP ini yang harus Anda penuhi. Tentunya jika Anda ingin proses penerbitan surat usaha dapat berjalan dengan baik dan cepat, Anda harus mematuhi persyaratan yang ditentukan.

Syarat Usaha Dagang untuk Penerbitan SIUP yang Harus Dipenuhi

Inilah Syarat Usaha Dagang atau SIUP untuk Bisnis Anda
Aturan dibuat untuk ditaati. Sama halnya dengan persyaratan ketika Anda ingin membuat Surat Izin Perdagangan untuk bisnis atau usaha Anda. Lalu apa saja persyaratan tersebut? Berikut ini informasi selengkapnya yang harus Anda simak.

Sebelum mengajukan rilis SIUP, penting untuk mengetahui persyaratan apa yang perlu Anda lampirkan dengan lembaga terkait. Setiap waralaba memiliki persyaratan yang berbeda. Misalnya, waralaba dan supermarket memiliki persyaratan yang berbeda dari bisnis atau usaha yang lainnya.

Jadi berikut ini beberapa persyaratan dalam pembuatan SIUP, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Syarat Urus Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Perorangan Baru
1. Surat keterangan domisili badan usaha/komersial.
2. Salinan KTP untuk pemohon dan salinan KTP untuk kuasa hukum (jika proses permohonan disetujui).
3. Salinan NPWP pemohon.
4. Lengkapi formulir aplikasi (dicap dengan benar) bersama dengan surat kuasa (jika proses aplikasi telah disetujui).
5. Surat Keterangan (belum ada SIUP, belum ada pasar kecil, belum ada peruntukan kantor).
6. Soft copy foto kontak perusahaan/pemohon (berwarna, ukuran 3 x 4).
Syarat Urus Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Perorangan Baru
1. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan/Manajer Utama, dan fotokopi KTP Kejaksaan (jika proses permohonan disetujui).
2. Salinan notaris pendirian perusahaan dan pemberitahuan perubahan (setiap pemberitahuan perubahan).
3. Salinan keputusan persetujuan badan hukum tentang pembentukan perusahaan dan perubahannya (setiap persetujuan perubahan).
4. Soft copy pas foto (berwarna, ukuran 3 x 4) direktur perusahaan atau key manager.
5. Surat keterangan domisili badan usaha/komersial.
6. Lengkapi aplikasi (bermeterai dengan benar) dengan surat kuasa untuk mengelola dan surat kuasa untuk menandatangani (jika kepala sekolah telah memberikan wewenang kepada kepala sekolah untuk menandatangani).
7. Surat pernyataan (bukan mini market, tidak ada SIUP dan surat tugas kantor).

Syarat Urus Surat Izin Usaha Perdagangan Besar Perorangan Baru
1. Lengkapi formulir permohonan (bermeterai dengan benar) dengan surat kuasa untuk mengelola dan surat kuasa untuk menandatangani (jika kepala sekolah telah memberikan wewenang kepada kepala sekolah untuk menandatangani).
2. Identitas Penanggung Jawab/Penanggung Jawab Utama/Administrator: Warga Negara Indonesia: Kartu Tanda Penduduk (KTP) (copy), NPWP Penanggung Jawab (copy) (jika pemohon perorangan).
3. Jika pengurusan disetujui dengan surat kuasa bermeterai RP 6000 dan KTP yang diberi kuasa.
4. Jika korporasi/badan melampirkan NPWP korporasi/badan (copy) Akta pendirian dan semua perubahannya (copy); Ordonansi pengesahan akta pendirian dan segala perubahannya (copy): Untuk PT dan perseroan, Kemenkumham. Pelayanan jika kooperatif. Pengadilan distrik untuk resume.
5. Permohonan izin awal untuk penanaman modal lokal.
6. Surat pernyataan rumah badan usaha/komersial.
7. Surat Keterangan (belum ada SIUP, peruntukan kantor, bukan minimarket).
8. Pas foto pejabat perusahaan/manajer umum (latar belakang merah, foto dinas, ukuran 3×4).

Itulah informasi mengenai beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sebagai syarat usaha dagang untuk bisnis atau usaha Anda. Karena termasuk hal yang penting dalam pendirian usaha, tentunya Anda tidak boleh melewatkan hal yang satu ini.

leave a comment