Seorang guru ditangkap polisi karena mencabuli santri di Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (10/2/2022). Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka AAD (53) telah mencabuli anak muridnya di areal perkebunan sawit yang tak jauh dari lokasi sekolah. Menurut kasat, kejadian tersebut sudah berlangsung dua bulan, namun laporan diterima polisi pada bulan Januari 2022 lalu.
Hingga kini masih tiga korban yang melapor telah menjadi korban pencabulan dari AAD. Terungkapnya kasus pencabulan tersebut dari satu korban berinisial BPH (14). Ia mengadukan perbuatan pelaku kepada abang korban.
Abang korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada Januari 2022. "Saat ini masih tiga orang korbannya kemungkinan akan bertambah makanya kita akan terus mendalami kasus ini," katanya. Menurut keterangan pelaku kepada petugas, pelaku melakukan aksinya di suatu tempat diareal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pesantren dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun Penjara," tutupnya.
Guru Agama di Labuhanbatu Sumut Cabuli Muridnya di Perkebunan Sawit: 3 Korban Sudah Melapor
Seorang guru ditangkap polisi karena mencabuli santri di Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (10/2/2022). Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka AAD (53) telah mencabuli anak muridnya di areal perkebunan sawit yang tak jauh dari lokasi sekolah. Menurut kasat, kejadian tersebut sudah berlangsung dua bulan, namun laporan diterima polisi pada bulan Januari 2022 lalu.
Hingga kini masih tiga korban yang melapor telah menjadi korban pencabulan dari AAD. Terungkapnya kasus pencabulan tersebut dari satu korban berinisial BPH (14). Ia mengadukan perbuatan pelaku kepada abang korban.
Abang korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada Januari 2022. "Saat ini masih tiga orang korbannya kemungkinan akan bertambah makanya kita akan terus mendalami kasus ini," katanya. Menurut keterangan pelaku kepada petugas, pelaku melakukan aksinya di suatu tempat diareal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pesantren dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun Penjara," tutupnya.